4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
A'udzubilillahiminasyaithaanirrajim
Bismillahirahmanirahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh teman-teman yang di rahmati Allah. Apa kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam lindungan Allah ya..
4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kebijakan peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran harus selalu diupayakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun komponen lain yang terlibat dalam proses tersebut. Guru sebagai salah satu komponen di dalamnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Karena masa depan suatu bangsa ditentukan oleh guru yang berkualitas. Tugas dan tanggung jawab tersebut tidak hanya sekedar membuat peserta didik menjadi tahu dan memahami bahan ajar yang diberikan, tetapi dapat menjadikan peserta didik menjadi manusia terdidik yang memahami perannya sebagai manusia, sehingga bermanfaat bagi diri dan lingkungan sekitarnya.
Hal ini dapat dimengerti, karena guru yang bermutu adalah mereka yang mampu membelajarkan peserta didik secara efektif, sesuai dengan kendala, sumber daya, dan lingkungannya. Di lain pihak, mutu guru sangat berkaitan erat dengan pengakuan masyarakat atas status guru sebagai suatu jabatan profesional. Karenanya, guru dituntut untuk meningkatkan kualitas kompetensi mendidik dan sikap profesional yang tinggi. Tugas dan tanggung jawab tersebut tidak hanya sekedar membuat peserta didik menjadi tahu dan memahami bahan ajar yang diberikan, tetapi dapat menjadikan peserta didik menjadi manusia terdidik yang memahami perannya sebagai manusia, sehingga bermanfaat bagi diri dan lingkungan sekitarnya.
Guru merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada peserta didik. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 yaitu: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Guru yang profesional harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pembelajaran. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dinyatakan bahwa penguasaan empat kompetensi tersebut mutlak harus dimiliki setiap guru untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional.
Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Proses belajar dan hasil belajar para peserta didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.
Tepat dalam memilih pendekatan, metode, dan teknik yang relevan dengan perkembangan fisik dan psikis peserta didik. Mampu membuat perencanaan yang baik dan melaksanakannya dalam pembelajaran. Mahir dalam pengelolaan kelas sesuai dengan pendekatan pembelajaran yang diterapkannya. Tepat dalam membuat asesmen pembelajaran sekaligus bisa menerima hasil refleksi pembelajaran yang dilakukannya untuk melaksanakan program tindak lanjut. Memilih kemampuan berkomunikasi dalam ruang lingkup akademik, baik secara lisan maupun tulisan. Kemampuan dan keterampilan ini menggambarkan kompetensi bagi profesi guru sebagai tenaga profesional. Spesialisasi dan profesionalisasi dalam pengajaran untuk mengembangkan kompetensi pengajaran. Kondisi proses belajar mengajar dapat berjalan efektif bila seluruh komponen yang berpengaruh dalam proses tersebut saling mendukung dalam rangka mencapai tujuan secara profesional.
A. Pengertian Kompetensi
Kemampuan merupakan hasil dari perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Kemampuan atau kompetensi merupakan atribut yang melekat dalam diri seseorang. Atribut yang dalam kamus Oxford adalah “kualitas yang melekat pada seseorang atau sesuatu. Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Competence means fitness or ability” yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia kompetensi adalah” 1). kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan), 2) kemampuan menguasai.
Sementara Johnson (Sanjaya 2008: 145) menyatakan “Competency as rational performance which save factorial meets the objective for a desired condition”. Menurutnya kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipercayakan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian suatu kompetensi ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya dalam mencapai suatu tujuan.
Dari batasan tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan seperangkat kemampuan standar yang diperlukan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Kompetensi dapat juga diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Makna kompetensi dipandang sebagai pilarnya atas kinerja satu profesi atau dalam konteks ini adalah kinerja para guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi dalam arti luas merupakan standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melandasi pelaksanaan tugas profesional atau kemampuan teknis. Seseorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu apabila ia menguasai kecakapan bekerja sebagai suatu keahlian selaras dengan bidangnya. Kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
B. Kompetensi Guru
Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disaratkan untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007: 1) menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu lembaga pendidikan harus memiliki berbagai ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan dengan optimal. Syarat lainnya adalah guru harus sehat mental dan fisik, serta memiliki ijazah keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keguruan.
Kompetensi guru diartikan dengan penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya. Dengan demikian kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di depan kelas, melainkan termasuk keterampilan guru dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik kepada Belajar.
Kompetensi guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa: Harus mempunyai (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global; (2) kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan tanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat; (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis; (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah dengan pengetahuan dan teknologi.
Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Seperti yang dinyatakan oleh Hamalik (2008: 38) guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan[1]peranannya secara berhasil.
3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional sekolah)
4. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas
Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber[1]sumber belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya, kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
C. Pengertian Kompetensi Profesional Guru
Di dalam Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pada Pasal 28 ayat (3) butir c menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah suatu kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam agar peserta didik dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Mampu dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan diri.
Jadi dapat disimpulkan, Kompetensi Profesioal Guru merupakan kemampuan guru dalam meguasai pembelajaran menncakup: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan bidang keahliannya. Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut:
1) Mampu dalam menguasai materi pembelajaran, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di ampu
2) Penguasaan pada standar kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3) Mampu dalam mengembangkan materi pembelajaran dengan kreatif dan inovatif
4) Melakukan kegiatan reflektif secara berkesinambungan dalam yang bertujuan untuk mengembangka keprofesionalan 5) Mampu dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan diri.
Kompetensi profesional guru menuntut agar seorang guru mampu dalam memilih, memilah dan mengelompokkan materi pembelajaran yang akan diajarkan pada peserta didik dan disesuaikan dengan jenisnya. Kompetensi profesional juga menuntut guru agar mampu untuk menguasai materi pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memperdalam penguasaan bidang studi yang di ampunya. Seorang guru harus ahli dalam bidangnya, jika guru tidak ahli dalam bidangnya maka akan sulit dalam melaksanakan pekerjaannya. Pentingnya keahlian dalam suatu pekerjaan dinyatakan Rasulullah Saw, melalui sabdanya : “Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran . “ (H.R. Bukhari)
Sekian penjelasan dan pemaparan dari saya. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang sedikit untuk dipahami.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh